Lokasi Usaha Berbeda dengan di KTP? Penuhi Syarat Ini untuk Tetap Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Lokasi tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP? Jangan khawatir, ada caranya untuk tetap dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Memiliki usaha namun lokasinya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, anda masih bisa tetap mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.
Namun ada beberapa syarat yang perlu dilakukan calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.
Sebelumnya, bantuan ini dijadwalkan selesai pada September lalu.
Namun, lantaran ada tambahan anggaran, program ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca juga: Pengambilan Dana BLT UMKM Apa Bisa Diwakilkan? Bawa Dokumen Ini untuk Pencairan Dana Rp 2,4 Juta
Baca juga: Dapat Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Cairkan
Program BLT UMKM ini digelar untuk membantu pengusaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Tujuannya, agar mereka bisa membuka kembali dan menggerakkan usahanya.
Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran guna mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah ini.
Namun, bagaimana bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Kamudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Adapun, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM ini tidak bisa dilakukan secara online.
Beredar kabar sebelumnya yang mengatakan, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenkop UKM.

Namun hal tersebut dibantah oleh Menkop UKM, Teten.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).