Breaking News:

Lokasi Usaha Berbeda dengan di KTP? Penuhi Syarat Ini untuk Tetap Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Lokasi tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP? Jangan khawatir, ada caranya untuk tetap dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Freepik/tirachardz
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - Memiliki usaha namun lokasinya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, anda masih bisa tetap mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Namun ada beberapa syarat yang perlu dilakukan calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Sebelumnya, bantuan ini dijadwalkan selesai pada September lalu.

Namun, lantaran ada tambahan anggaran, program ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Baca juga: Pengambilan Dana BLT UMKM Apa Bisa Diwakilkan? Bawa Dokumen Ini untuk Pencairan Dana Rp 2,4 Juta

Baca juga: Dapat Pesan dari BRI Soal Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Cairkan

Program BLT UMKM ini digelar untuk membantu pengusaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Ilustrasi memeriksa pesan soal penerimaan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi memeriksa pesan soal penerimaan BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik.com/tirachardz)

Tujuannya, agar mereka bisa membuka kembali dan menggerakkan usahanya.

Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran guna mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah ini.

Namun, bagaimana bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kamudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Adapun, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM ini tidak bisa dilakukan secara online.

Beredar kabar sebelumnya yang mengatakan, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenkop UKM.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Namun hal tersebut dibantah oleh Menkop UKM, Teten.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KTPBLT UMKMCovid-19Nomor Induk Kependudukan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved