Daftar BLT UMKM Tak Bisa secara Online, Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta
Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online, ini penjelasan Menkop UKM Teten Masduki, penuhi syarat ini untuk dapatkan bantuan Rp 2,4 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.
Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.
Mengutip laman resminya, Selasa (20/10/2020), Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya.
Setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website tersebut.
Setelah itu, Anda akan mendapat informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Masih Ada Waktu
Bagi yang belum sempat mendaftar, tidak perlu khawatir.
Teranyar, Banpres produktif ini bakal diperpanjang hingga akhir November 2020.
BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, harus mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.
Hanya saja dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ujarnya.
Cara mendapat Menkop UKM