Virus Corona
Tak Mau Tes Swab dan Vaksin Covid-19, Warga DKI Jakarta Bisa Kena Denda Maksimal Rp 5 Juta
Pemerintah daerah bakal kenakan denda maksimal Rp 5 juta bila warga DKI Jakarta tak mau melakukan tes swab dan vaksin Covid-19
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah bakal kenakan denda bila warga DKI Jakarta tak mau melakukan tes swab dan vaksin Covid-19.
Denda yang dilayangkan bisa mencapai Rp 5 juta, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
Pasal tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta."

Peraturan daerah tersebut juga memuat tentang aturan baru untuk warga Jakarta.
Bagi masyarakat yang menolak melakukan vaksin Covid-19 pun bakal dikenakan denda.
Menolah vaksin dan diobati juga bakal terkena sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta masuk dalam keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah virus corona.
Perda ini dibuat guna menyempurnakan dan lebih melengkapi dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Peraturan saat PSBB Transisi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diterapkan selama dua pekan mulai 12-25 Oktober 2020 di DKI Jakarta.
PSBB Transisi dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
Dalam PSBB Masa Transisi ini ada berbagai kegiatan di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Lantas, apakah pekerja sudah bisa bekerja di kantor seperti biasanya? Simak aturan yang perlu ditaati.
Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jumlah tersbut meningkat dari sebelumnya.
Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.
Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.
Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.
Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.
Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Pengelola kantor juga harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Sementara untuk perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.
Peraturan bagi siswa saat PSBB Transisi
Bagi siswa DKI Jakarta yang melakukan pembelajaran jarak jauh, maka harus memperhatikan info ini.
Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Berikut kutipan admin Instagram resmi DIsdik DKI Jakarta:
Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!
Ketentuan baru selama PSBB transisi:
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:
- memakai masker
- menjaga jarak
- mencuci tangan
2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
8. Ganjil genap belum berlaku.
9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: AWAS Langgar PSBB Driver Gojek Auto Kena Suspend, Begini Mekanismenya
Baca juga: Produser Film Raam Punjabi dan Istri Positif Covid-19, Ini Kata Amrit Punjabi Soal Keadaan Orangtua