Pesan Hoaks Terkait Kartu Prakerja Masih Beredar, Hati-Hati, Pendaftaran Hanya Lewat prakerja.go.id
Pesan berantai hoaks soal Kartu Prakerja masih beredar, hati-hati, pendaftaran hanya melalui situs resmi prakerja.go.id.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Melalui prakerja.go.id
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi, pihak Kartu Prakerja mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakannya.
Perlu diingat bahwa pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resminya, www.prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Minggu (11/10/2020).
Selain itu, masyarakat juga dimohon tidfak memberikan data pribadi kepada pihak yang tak bertanggung jawab.
"Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!
ㅤㅤ
Selain itu, jangan percaya bila Sobat menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja. Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id," imbuh akun resmi tersebut.
Lebih lanjut, jika masyarakat menemukan informasi mencurigakan terkait Kartu Prakerja, bisa melapor melalui nomor layanan masyarakat yang telah disediakan, yakni 0800-150-3001.
Nomor tersebut tidak membutuhkan biaya atau bebas pulsa, dan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00-20.00 WIB.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan kendala atau pertanyaan melalui dua cara, yaitu:
- fitur live chat di situs prakerja.go.id
- email ke info@prakerja.go.id
Pihak Penyelenggara Kartu Prakerja Tak Segan Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Melansir Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan informasi pada pesan yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
Ia bahkan menegaskan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum jika pesan itu terus menyebar.
"Itu penipuan untuk menyesatkan masyarakat.