UU Cipta Kerja
TEKA-TEKI Ambulans Nyaris Tabrak Polisi Saat Demo Omnibus Law Terkuak, Isinya Batu, Semua Tertangkap
Ambulans yang viral di media sosial karena coba kabur saat demo Omnibus Law di Jakarta dan nyaris tabrak polisi, ternyata isinya batu-batu!
Editor: Agung Budi Santoso
Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB.
Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran lain kembali terlibat kericuhan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah.

Batu-batu Diduga Disiapkan untuk Panaskan Demo
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus petugas menembaki ambulans tersebut karena pada saat itu polisi tengah memberhentikan rangkaian kendaraan yang lewat.
Namun, ketika diberhentikan, ambulans tersebut malah mencoba melarikan diri dan nyaris menabrak petugas.
"Kita ketahui ada empat orang di dalamnya coba melarikan diri dengan mundur nyaris menabrak petugas, terus diberhentikan lagi dihadang di depannya juga maju dengan kecepatan tinggi juga nyaris menabrak petugas," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sikap pengemudi ambulans tersebut membuat polisi curiga.
Menurutnya dari empat orang yang ada di dalam ambulans itu, satu orang di antaranya yang berinisial N melompat keluar. Polisi menangkapnya di lokasi. Sementara penumpang ambulans lain ditangkap di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat beserta ambulans tersebut.
"Hasil keterangan awal ada dugaan bahwa ambulans itu bukan untuk kesehatan, tapi untuk mengirimkan logistik, dan indikasi batu untuk para pendemo, ini keterangan dari salah satu itu, yang loncat," katanya.
3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Penggunaan mobil ambulans yang tidak semestinya kembali terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Jakarta, Selasa (14/10/2020).
Polisi mengamankan satu unit ambulans yang diduga mengangkut para pedemo. Sopir ambulans tersebut sempat mencoba kabur saat diberhentikan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Padahal fungsi ambulans telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Pasal 1 Ayat 18 Pergub disebut ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.