Breaking News:

PSBB Transisi DKI Jakarta Diberlakukan, Beri Aturan untuk Anak-anak, Lansia, hingga Pengelola Pasar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Masa Transisi mulai hari ini, beri aturan untuk anak-anak, lansia hingga pengelola pasar

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi mall selama PSBB transisi. 

Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:

- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam. (TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: 2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB transisiDKI JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved