Breaking News:

2 Pekan ke Depan PSBB Transisi Diterapkan, Apakah Siswa Bisa Belajar Tatap Muka? Ini Penjelasannya

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pemerintah DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan belum perbolehkan siswa belajar di sekolah

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi siswa SD dan virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Kebijakan tersebut dijalankan selama dua pekan ke depan.

PSBB Transisi ini akan berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

Alasan pelonggaran ini diambil adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB Ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (12/10/2020).

Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020)
Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Dengan adanya PSBB transisi ini, apakah sekolah sudah bisa dilakukan secara tatap muka?

Dalam kebijakan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Di antaranya seperti kewajiban menerapkan protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan pengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

Adapun ketentuan yang diperuntukkan bagi siswa yang melakukan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bagi siswa DKI Jakarta yang melakukan pembelajaran jarak jauh, maka harus memperhatikan info ini.

Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).
Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). (WartaKota/Alex Suban)

Berikut kutipan admin Instagram resmi DIsdik DKI Jakarta:

Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!

Beberapa siswa mengikuti proses pembelajaran jarak jauh
Beberapa siswa mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (Tribunnews.com/Jeprima)

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

  • memakai masker
  • menjaga jarak
  • mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selain sekolah, perkantoran pun diterapkan aturan terbaru pada saat PSBB Transisi ini.

Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperassi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya.

Ilustrasi bekerja di kantor
Ilustrasi bekerja di kantor (Littler Britain)

Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.

Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.

Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.

Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.

Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).

Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Pengelola kantor juga harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Sementara untuk perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:

- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam. (TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati

Baca juga: Ketentuan Baru PSBB Transisi, Diterapkan 2 Pekan, Siswa DKI Jakarta Bisa Simak Informasi Ini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBsiswaJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved