Bantah Koma, Edwin Aprihandono Ungkap Rachel Maryam Ditidurkan 2 Hari dan Harus Angkat Rahim
Edwin Aprihandono beberkan kondisi Rachel Maryam. Ditidurkan dua hari karena alami pendarahan hebat dan harus angkat rahim.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
"Pada hari ini agenda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan oleh Pak Edwin pemohon satu dan pemohon duanya ibu Rachel, permohonannya dalam mengajukan isbat nikah.
Kemudian dalam proses persidangan ini, Majelis Hakim sudah mengambil sikap, memeriksa berkas dan pokok perkara.
Memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan, dan Majelis Hakim berkesimpulan, permohonoan pemohon satu dan pemohon dua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah.
Hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini ini perkara permohonannya dikabulkan," ungkap Dody.
Pada persidangan tersebut, Tobias Ginanjar, adik Rachel, bertindak sebagai saksi.
Dody menyebut total ada 2 saksi yang dihadirkan untuk memenuhi syarat permohonan isbat nikah.
"Kalau saksi, adik kandung dari ibu rachel, kemudian satu lagi sudah pulang.
Ada 2 orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada permohonan isbat nikah," imbuhnya.
Dody juga membeberkan dasar-dasar permohonan isbat nikah yang diajukan kliennya.
Saat disinggung mengenai alasan kliennya baru meresmikan pernikahan secara negara, Dody meminta untuk tidak melihat ke belakang dan fokus pada niat.
"Kalau masalah pernikahan, berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui sebagai lawyernya, ibu Rachel menikah pada 16 Desember 2011.
Kemudian baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat.
Kalau saya lihat dari permohonan ini adalah suatu syarat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Dikatakan tegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon.
Rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/rachel-maryam-bersama-sang-suami.jpg)