Breaking News:

UPDATE Demo UU Cipta Kerja Jakarta, 27 Peserta Reaktif Covid-19, Langsung Diboyong ke Wisma Atlet

temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

Editor: Dhimas Yanuar
Sumber: Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

TRIBUNSTYLE.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengklaim menemukan 27 peserta aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif virus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.

"27 pengunjuk rasa reaktif setelah di rapid dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman)

Di sisi lain, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Cipta UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum.

Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ribuan buruh dan mahasiswa berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di Patung Kuda, Monas, Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," tandasnya.

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.

Peserta demo dan aparat keamanan saling terlibat bentrok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda jajaran untuk mengamankan aksi unjuk rasa sesuai SOP. 

RICUH. Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat  kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). 
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
RICUH. Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depaac DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI )

"Kami sudah koordinasikan dengan polda jajaran untuk amankan sesuai dengan SOP. Dimohon untuk para demostran tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan infomasi hoax," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, Argo menyampaikan masyarakat juga diimbau untuk pulang dan tidak menggelar demonstrasi.

Sebab, saat ini kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.

Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Medan Medeka Barat saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Medan Medeka Barat saat berusaha memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Mengingat saat ini pandemi covid-19, diharapkan masa untuk tidak berdemonstrasi agar mencegah klaster baru," pungkasnya.

Epidemiolog Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Bisa Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR memicu sejumlah aksi turun ke jalan oleh buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Demonstrasi memicu klaster baru penularan Covid-19.

"Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan," kata Pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono, Kamis (8/10/2020).

Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.

"Sebaiknya pemerintah berdialog dengan wakil masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Sehingga demo bisa dicegah," jelas dia.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 *Tujuh Isu Krusial yang Diusung Buruh*

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.

Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020  sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Mereka mengemukakan 7 poin tuntutan.

Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima
Ratusan Buruh mengendarai motorsaat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Pantauan Tribunnews di lapangan mereka tertahan di kawasan Senayan tidak dapat mendekat ke Gedung DPR RI. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut tujuh isu tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com :

1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.

4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid, dan cuti panjang.

7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Ketua KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu.

--

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 27 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Sudah Dibawa ke Wisma Atlet

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UU Cipta KerjaJakartaCovid-19virus coronaPolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved