UPAH Rendah Bikin Resah! Buruh Bakal Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya
Benarkah buruh dibayar lebih rendah di RUU Cipta Kerja? Simak penjelasannya di sini.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Benarkah buruh dibayar lebih rendah di RUU Cipta Kerja? Simak penjelasannya di sini.
Buruh kini sedang resah gara-gara RUU Cipta Kerja.
Apalagi beredar desas-desus soal upah buruh yang dibayar lebih rendah jika RUU Cipta Kerja disahkan.
Benarkah upah buruh akan dibayar lebih rendah jika RUU Cipta Kerja disahkan?

• Gofar Hilman dan Ardhito Pramono Buka Suara soal Tudingan Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja
• RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25
Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja kini tinggal menunggu pengesahan di Paripurna DPR.
Seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS dan Demokrat, sudah setuju untuk meloloskan RUU paket omnibus law tersebut.
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.
Penerapan upah sektoral selama ini dilakukan lewat penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Sektoral (UMSK).
Dengan dihapuskannya UMK, maka otomatis skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai informasi, dalam aturan skema upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari UMK dan UMP.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH. KHL saat ini berlaku 60 item, sementara yang diusulkan oleh serikat buruh mencapai 78 item komponen.
Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Sementara itu dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa di antara pasal 88 dan pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disisipkan tujuh pasal yakni pasal 88A sampai 88G.
"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Ketua Baleg DPR RI Supraptman dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Senin (5/10/2020).