Kapolsek Dicopot lantaran Tak Bubarkan Konser Dangdut di Tegal Selatan, Kapolres Cuma Dapat Teguran
Kapolsek Tegal Selatan dicopot jabatannya lantaran tak hentikan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Kapolres cuma dapat teguran.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kapolsek Tegal Selatan dicopot jabatannya lantaran tak hentikan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Kapolres cuma dapat teguran.
Sebelumnya, diberitakan sebuah konser dangdut di Kota Tegal, Rabu (23/9/2020), menghadirkan massa berkerumun.
Konser dangdut itu pun jadi sorotan publik karena dinilai berpotensi jadi sumber penularan Covid-19.
Dari foto dan video yang beredar, tampak penonton acara dangdutan tersebut saling berhimpit dan tak mengindahkan protokol kesehatan.
Diketahui acara tersebut merupakan hajatan pernikahan dan sunatan keluarga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Karena tak bubarkan konser dangdut itu, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, pun dicopot dari jabatannya.
• Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot
• POPULER Wakil DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut & Buat Kerumunan Massa, Kena Tegur Gubernur Ganjar

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Tribunjateng.com.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Komber Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
"Kapolda sudah mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek yang sudah tidak mematuhi perintah daripada pimpinan, Kapolsek sudah diganti dan sudah diserahterimakan," tuturnya, Selasa (29/9/2020), dikutip dari TribunJateng,com secara terpisah.
Sementara saat ditanya soal posisi Kapolresta Tegal, Iskandar mengatakan bahwa hal tersebut bukan wewenang Kapolda.
Menurutnya, Kapolres Tegal Kota telah mendapat teguran.
"Kalau untuk Kapolres kewenangannya bukan Kapolda, namun Pak Kapolda sudah melakukan peneguran keras pada Kapolres.
Itu kewenangannya Mabes Polri," terang Iskandar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian berlanjut ke penyidikan.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, ancaman hukuman pelanggarannya juga dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.

Acara Tak Sesuai Izin, Polisi Tak Berani Bubarkan
Sebelumnya, pihak Polsek Tegal Selatan mengaku bahwa penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan.
Namun, penyelenggara menyebut hanya menggelar hiburan musik untuk menghibur tamu hajatan yang jumlahnya terbatas.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, dikutip dari Kompas.com.
Pada Rabu siang, polisi mengetahui ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut besar.
Pihaknya langsung mencabut izin saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Meski izin langsung dicabut saat itu juga, kepolisian tak berani membubarkan acara.
Alasannya, pada saat itu polisi kekurangan personel dan tak punya cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata Joeharno.
Pihak polisi sebenarnya berharap penyelenggara bijak membatalkan atau menghentikan konser.
Alih-alih konser ditunda, dangdutan itu justru terus berlangsung.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
• 5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan hingga Ditegur Ganjar