Breaking News:

Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Jadi tersangka karena adakan konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (Istimewa, Kompas.com/Tresno Setiadi)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, penyelenggara konser dangdut. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jadi tersangka karena adakan konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Sebelumnya, diberitakan sebuah konser dangdut di Kota Tegal, Rabu (23/9/2020), menghadirkan massa berkerumun.

Konser dangdut itu pun jadi sorotan publik karena dinilai berpotensi jadi sumber penularan Covid-19.

Dari foto dan video yang beredar, tampak penonton acara dangdutan tersebut saling berhimpit dan tak mengindahkan protokol kesehatan.

Diketahui acara tersebut merupakan hajatan pernikahan dan sunatan keluarga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan hingga Ditegur Ganjar

Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian berlanjut ke penyidikan.

Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, ancaman hukuman pelanggarannya juga dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.

Hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu lantas diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses berlangsung.

"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Rita.

Menurutnya, Warmad tidak ditahan lantaran ancaman hukuman tertinggi untuknya hanya satu tahun penjara.

Meski begitu, tambah Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dari Jabatannya

Selain ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, buntut acara dangdut itu juga berakibat dilepasnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Tribunjateng.com secara terpisah.

Hal itu lantaran pihak Polsek tidak mampu membubarkan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

AKBP Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
AKBP Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka. (TribunJateng/Fajar Bahruddin Achmad)

Konser Dangdutan Didatangi Ratusan Penonton Tak Mematuhi Protokol kesehatan

Sebelum konser terlaksana, pamflet acara dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan itu sempat viral di media sosial.

Pada saat konser berlangsung, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi lokasi hajatan di Lapangan Tegal Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebuah panggung besar berdiri dihiasi tata lampu dan sejumlah sound system besar.

Selain panggung megah, terdapat pula layar besar yang disiapkan laiknya sebuah konser akbar.

Dari foto-foto yang beredar, tampak para penonton seakan mengabaikan protokol kesehatan.

Banyak dari mereka yang datang berbondong-bondong tanpa mengenakan masker.

Mereka juga tak melakukan jaga jarak saat menikmati alunan musik dangdut tersebut.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

POPULER Wakil DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut & Buat Kerumunan Massa, Kena Tegur Gubernur Ganjar

Gubernur Ganjar Tegur Wakil DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut Picu Kerumunan Massa: Kebangetan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Wakil DPRD Tegal gelar konser dangdutDPRDTegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved