PSBB Pengetatan DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, Aturan-Aturan Ini Masih Berlaku
Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, aturan-aturan ini masih berlaku.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, aturan-aturan ini masih berlaku.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai memberlakukan PSBB jilid 2 ini selama dua pekan mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Namun menjelang berakhirnya masa itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan, yakni hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Menurut Anies, PSBB pengetatan diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
• Demi Turunkan Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Perpanjang Pengetatan PSBB DKI Jakarta
• Imbas dari PSBB, Sandra Dewi Jadi Sering Bertengkar dengan Suami, Maki Harvey Moeis Gara-gara Anak

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Guberbur Jakarta juga menegaskan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi penanganan kasus COvid-19.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.
Dengan demikian, sejumlah aturan terkait pengetatan PSBB pun masih berlaku hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Aturan yang Masih Berlaku Selama Pengetatan PSBB
Berikut ini aturan yang berlaku selama pengetatan PSBB DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya berhenti memuat maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.