JIKA Pajak Mobil Baru 0%, Harga Mobil SUV Jadi Turun Drastis, Pajero dan Fortuner Hanya Rp 200 Juta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggulirkan wacana pembebasan pajak termasuk untuk kendaraan roda empat baru.
Editor: Galuh Palupi
- Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000
Honda
CR-V 2.0 CVT harga Rp 468.450.000 menjadi Rp 234.225.000
CR-V 1.5 Turbo harga Rp 503.050.000 menjadi Rp 251.525.000
CR-V 1.5 Turbo Prestige harga Rp 544.050.000 menjadi Rp 272.025.000
Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.
Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2% dibanding Juli sebanyak 25.283 unit. Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.