SEMBUNYI di Kamar Mandi saat Pacar Bersetubuh dengan HRD Rinaldi, Pelaku Muncul Bawa Pisau & Batu
Dikelabuhi dengan ajakan berhubungan badan, manajer HRD Rinaldi tak sadar eksekutor sembunyi di kamar mandi siap membunuh pakai pisau dan batu bata.
Editor: Monalisa
Terhadap kedua pelaku kata Nana dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau seumur hidup atau sekurangnya pidana penjara hingga 20 tahun," kata Nana.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Renaldi Harley Wismanu (32), manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi, yang jenasahnya ditemukan di Aparteme Kalibata City, Rabu (16/9/2020) malam, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
Kedua pelaku dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul HRD Rinaldi Harley Wismanu Dibunuh Saat Hubungan Badan dengan Pacar Tersangka, Awalnya Pinjam Uang