SEMBUNYI di Kamar Mandi saat Pacar Bersetubuh dengan HRD Rinaldi, Pelaku Muncul Bawa Pisau & Batu
Dikelabuhi dengan ajakan berhubungan badan, manajer HRD Rinaldi tak sadar eksekutor sembunyi di kamar mandi siap membunuh pakai pisau dan batu bata.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap manajer HRD Rilandi Harley Wismanu dibunuh saat sedang berhubungan badan dengan pelaku LAS alias Laeli.
Di tengah asyiknya Laeli berhubungan badan dengan manajer HRD Rinaldi Harley Wismanu di saat itulah sang kekasih, Jefri menjadi ekskutor pembunuhan.
Manajer HRD Rinaldi akhirnya tewas saat berhubungan badan setelah dipukul oleh kekasih Laeli dengan batu bata sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, manajer HRD PT Obayashi Rinaldi ini juga mendapat tusukan pisau sebagai tujuh kali oleh pelaku Fajri.
Usai membunuh, pasangan kekasih ini rupanya kebingungan menyembunyikan jasad manajer HRD Rinaldi.
Hingga akhirnya muncullah ide memutilasi tubuh HRD 32 tahun tersebut dan memasukkannya ke dalam koper.
• PANTAS Langsung Kontrak Rumah, Ternyata Pelaku Ada Niat Lakukan Ini ke Potongan Jasad HRD Rinaldi
• Pelaku Mutilasi HRD Ternyata Pelakor, Curhat Pilu Istri Sah Kini Viral: Inget Keajaiban Selalu Ada!

Setelah menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu, tersangka menguras uang di rekening korban senilai Rp 97 juta.
Sejak awal Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan apa yang dilakukan LAS dengan Rinaldi diketabui oleh DAF.
"DAF ini adalah pacar LAS.
Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi Rinaldi.
Sebab LAS tahu bahwa korban ini memiliki finansial lebih atau orang berada" kata Nana.
Karenanya kata Nana, dalam pertemuan LAS dengan Rinaldi sebelumnya, LAS mengetahui nomor PIN ATM korban.
Kemudian kata Nana, pada 9 September LAS dan Rinaldi kembali janjian bertemu dan bersama-sama masuk ke kamar Apartemen Pasar Baru Mansion yang sudah disewa sebelumnya.
"Namun sebelum LAS dan korban masuk, tersangka DAF sudah mendahului masuk ke kamar apartemen dan bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.
Kemudian tambah Nana, korban dengan tersangka LAS sempat berbincang di kamar apartemen.
"Setelah berbincang, korban dan LAS kemudian berhubungan badan.
Ketika keduanya berhubungan itulah, tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan menghantamkan batu bata yang sudah disiapkan ke kepala korban sebanyak 3 kali.
Lalu menusuk tubuh korban dengan pisau 7 kali hingga korban meninggal dunia," kata Nana.

Awal Mula Mutilasi
Setelah korban meninggal dunia kata Nana, keduanya sempat kebingungan untuk membuang dan menyembunyikan jenasah korban.
"Kemudian keduanya sepakat memotong-motong tubuh korban untuk memutilasinya," kata Nana.
Keduannya kata Nana sempat keluar apartemen untuk membeli golok dan gergaji guna keperluan memutilasi tubuh korban.

"Jenasah korban sempat mereka pindahkan dari tempat tidur ke kamar mandi di apartemen itu," ujarnya.
Setelah membeki golok dan gergaji mereka kembali ke apartemen dan melakukan mutilasi. "Ini salah satu kejahatan yang sangat keji yang mereka lakukan. Jenasah dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukkan ke dalam tas kresek. Lalu disimpab di dua koper dan satu ransel," katamya.
Jenasah korban yang dimutilasi itu kata Nana kemudian di bawa pelaku menggunakan mobil taksi onlen ke apartemen Kalibata City yang juga disewa pelaku. "Di sana di lantai 16 apartemen Kalibata City, jenasah mutilasi mereka simpan," kata Nana.
Para pelaku kata Nana, emudian mencari rumah kontrakan dan mendapatkanya di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
"Di rumah kontrakan itu, kedua pelaku berencana mengubur jenasah korban yang dimutilasi untuk menghilangkan jejak," katanya.
Di belakang rumah kontrakan di Tapos, Depok itulah kata Nana, pelaku sudah sempat membuat lubang untuk mengubur jenasah korban.
"Namun keduanya berhasil kami tangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok itu pada Rabu 16 September 2020 kemarin," kata Nana.
Saat dibekuk katanya DAF sempat berupaya melarikan diri. "Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku kata Nana dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau seumur hidup atau sekurangnya pidana penjara hingga 20 tahun," kata Nana.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Renaldi Harley Wismanu (32), manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi, yang jenasahnya ditemukan di Aparteme Kalibata City, Rabu (16/9/2020) malam, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
Kedua pelaku dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul HRD Rinaldi Harley Wismanu Dibunuh Saat Hubungan Badan dengan Pacar Tersangka, Awalnya Pinjam Uang