Update Kasus Pencemaran Nama Baik, Irwansyah Laporkan Medina Zein dan Suami dengan Pasal Berlapis
Irwansyah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dengan Medina Zein & Lukman Azhari. Irwansyah menjerat pasangan tersebut dengan pasal berlapis.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Irwansyah jalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara dengan Medina Zein dan Lukman Azhari. Pihak Irwansyah melaporkan pasangan tersebut dengan pasal berlapis.
Beberapa waktu lalu Irwansyah telah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan penggelapan dana PT Bandung Berkah Bersama yang dilaporkan Medina Zein.
Baru-baru ini Irwansyah akhirnya menjalani pemeriksaan atas laporan yang ia ajukan.
M. Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum suami Zaskia Sungkar sempat memberi keterangan ke awak media lantaran kliennya sudah pulang terlebih dahulu.
Hal tersebut terekam dalam video di kanal YouTube KH Infotainment yang diunggah (16/9/2020).
"Pemeriksaan lanjutan ya terkait perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah, klien kami terhadap Medina Zein dan Lukman Azhari.
• Tak Terbukti Tindak Pidana, Irwansyah Lega Laporan Medina Zein Dihentikan: Kebenaran Pasti Benar
• Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Pihak Medina Zein Angkat Bicara, Soroti Kejanggalan Pembuatan SP3

Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara.
Kalau kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan, hari ini Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara," ungkap Zakir saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan (16/9/2020).
Selain menjelaskan pemeriksaan yang dijalani kliennya, Zakir juga membeberkan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Medina dan Lukman.
Pihak Irwansyah ternyata menjerat keduanya dengan pasal berlapis.
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan, pertama pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3, Undang Undang ITE, pasal 14 dan pasal 15 tentang penyebaran berita bohong.
Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan, yaitu tentang penyebaran berita bohong yang ancaman hukumannya 4 sampai 10 tahun penjara.
Perlu juga kami jelaskan bahwa tahapan saat ini laporan Irwansyah adalah penyidikan.
Artinya ada bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
• Setelah Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Postingan Medina Zein Curi Perhatian, This Is Not The End
• Zaskia Sungkar Ungkap Syukur Laporan Medina Zein Dihentikan, Laudya Cynthia Bella: Alhamdulillah