Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Dijanjikan Cair Senin 14 September 2020, Segera Cek Rekening
Subsidi gaji atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp 600 ribu dijanjikan cair Senin (14/9/2020), siap-siap cek rekening.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Subsidi gaji atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp 600 ribu dijanjikan cair Senin (14/9/2020), segera cek rekening.
Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga ini direncanakan mulai Jumat (11/9/2020).
Namun, kemudian dimundurkan jadwalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Alasannya, Kemnaker masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tersebut.
Untuk itu, jika Anda termasuk pekerja yang telah memenuhi kriteria, siap-siap cek rekening.
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Diperkirakan Ditransfer Hari Senin, Ini Penjelasan Menaker
• Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Siap Disalurkan, Data BLT Gelombang 3 Sebanyak 3,5 Juta

Cara Cek Dapat Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi tahap kedua ini, segera cek saldo.
Cara mengecek apakah Anda telah mendapat subsidi BLT Rp 600 ribu pun sangat mudah.
Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking atau Mobile Banking (M-Banking) masing-masing bank.
Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk mengecek saldo seperti biasa.
Jika ada dana masuk sebesar Rp 1,2 juta, selamat.
Artinya Anda termasuk golongan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama.
Jika belum ada dana masuk, berarti Anda tidak termasuk penerima tahap pertama, atau belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Apakah Termasuk Penerima BLT Rp 600 Ribu
Untuk dapat memastikan apakah menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.
Pengecekan meliputi kira-kira apakah nama pekerja ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Bagi karwayan swasta yang ingin tahu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ada tiga cara untuk mengeceknya.
Berikut ini tiga cara untuk mengecek kepesertaan sehingga termasuk penerima bantuan RP 600 ribu.

Melalui SMS
Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via SMS.
Untuk dapat mengecek, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)
Kemudian, SMS tersebut dikirimkan ke nomor 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Aplikasi BPJSTKU
Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Unduh aplikasi BPJSKU terlebih dahulu.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS dan dapat diunduh secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan PIN.
Berikut ini cara registrasi atau pendaftarannya.
- Masukkan alamat email dan kata sandi
- Pilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
- Masukkan nama lengkap sesuai data di KTP
- Masukkan tanggal lahir dan nomor identitas
- Masukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Via website BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, cara cek kepesertaan BPJAMSOSTEK juga bisa melalui situs resminya.
Caranya dengan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.
Sama seperti lewat aplikasi, melalui website ini juga diperlukan pendaftaran terlebih dahulu bagi pengguna baru.
Syarat-Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Termasuk Penerima BLT Rp 600 Ribu atau Tidak? Pekerja Swasta Bisa Cek Melalui 3 Cara Ini
• LANGKAH Penting yang Harus Kamu Lakukan Bila Terima SMS Konfirmasi BLT Rp 600 Ribu, Bukan Penipuan!