Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Siap Disalurkan, Data BLT Gelombang 3 Sebanyak 3,5 Juta

Kemnaker menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan dana subsidi gaji pemerintah galombang 3, berikut syarat mendapatkan bantuan tersebut.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, gelombang ketiga kini sedang dalam proses dan siap disalurkan.

Pada Selasa (8/9/2020), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3,5 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.

Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:

- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta

- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta

- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta

SIMAK Jadwal Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Tahap III, 3,5 Juta Pegawai Swasta Akan Terima di Tanggal Ini

CARA & Syarat Dapatkan Rp 500 Ribu Per Keluarga September Ini, Mau kan? cekbansos.siks.kemsos.go.id

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.

Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.

Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.

Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTBantuan Langsung TunaiBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved