Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang
PSBB di Jakarta kembali digalakkan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan lengkap.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali digalakkan dengan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengambil langkah tegas untuk tarik rem darurat terkait kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Seiring dengan hal itu, segala aturan diketatkan kembali, termasuk menutup tempat-tempat yang rentan menimbulkan kerumunan.
Kali ini, beberapa aktivitas masyarakat juga mulai dibatasi lebih ketat.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama PSBB.
• Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel
• PSBB DKI Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Tutup sampai Waktu yang Belum Tentu

Meski demikian, para driver ojol masih bisa bernapas lega karena diperbolehkan angkut penumpang.
Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan lengkap.
Hal itu dikatakan oleh Anies Baswedan melalui konferensi pers di balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," tuturnya.
PSBB Berlangsung Selama Dua Pekan
Pada kesempatan yang sama, Anies juga mengatakan pembatasan itu akan berlansung selama dua minggu ke depan, 14-25 September 2020.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.