Virus Corona
Jakarta PSBB Lagi, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel
DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta PSBB lagi, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri di rumah, bakal dijemput jika ngeyel.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengambil langkah tegas untuk tarik rem darurat terkait kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Seiring dengan hal itu, segala aturan diketatkan kembali, termasuk menutup tempat-tempat yang rentan menimbulkan kerumunan.
Kali ini, beberapa aktivitas masyarakat juga mulai dibatasi.
Bahkan, Anies juga mengatakan bahwa isolasi mandiri di rumah tak diperbolekan bagi pasien Covid-19.
• DAFTAR Lengkap Sanksi & Denda Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta, Berlaku Mulai Besok
• Cara Lebih Baik Dibanding PSBB Seharusnya Dilakukan Anies Baswedan, Bos Djarum: Jangan Jalan Pintas

Menurutnya, hal itu tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.
Hal itu akan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
Untuk mengatasi masalah isolasi, Anies mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel.
Tempat-tempat itu memang khusus disediakan untuk isolasi para pasien yang terpapar Covid-19.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk isolasi ditempat yang sudah disediakan, mereka akan dijemput oleh petugas dan aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur Anies.
PSBB Berlangsung Selama Dua Pekan
Pembatasan itu akan berlansung selama dua minggu ke depan, 14-25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya
Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.
A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.
Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.
2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x
Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.
3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.
Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.
Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.
Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.
Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.
5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.
Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.
6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.
Sanksi: Pencabutan izin usaha.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• PSBB DKI Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Destinasi Wisata yang Tutup sampai Waktu yang Belum Tentu
• Viral Surat Budi Hartono, Bos Djarum, kepada Presiden Jokowi, Ini 2 Poin PSBB Dirasa Tak Tepat