Cek Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Login di www.prakerja.go.id Sekarang!
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 di laman www.prakerja.go.id.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020) lalu.
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gagal Terus? Pastikan NIK dan KK Sudah Benar, Ini Panduan Mendaftarnya
• Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja sampai 3 Kali? Jangan Frustasi, Coba Ikuti Langkah Ini
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-prakerja.jpg)