Breaking News:

Virus Corona

PSBB Kembali Berlaku di Jakarta, Perhatikan 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Selama Pembatasan

Inilah enam hal yang dilarang dan 4 hal yang diperbolehkan selama masa PSBB kembali diberlakukan di Jakarta.

Editor: vega dhini lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"

BACA JUGA:

PSBB Ketat di Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Semua Mal Bakal Tutup Mulai 14 September 2020

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBJakartavirus coronaAnies Baswedan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved