Virus Corona
PSBB Ketat di Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Semua Mal Bakal Tutup Mulai 14 September 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, semua mal bakal ditutup.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, semua mal bakal ditutup.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.
Adapun semua mal bakal ditutup selama PSBB tersebut berlangsung.
Kendati demikian, ada pengecualian yang diberikan untuk gerai supermarket yang ada di dalam mal.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ucapnya, Kamis (10/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
• Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB di Jakarta, Nikita Mirzani Protes, Khawatirkan Hal Ini
• Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

Pengecualian juga diberikan bagi restoran atau tempat makan di ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Meski tetap diperbolehkan beroperasi, restoran tetap hanya boleh melayani pesan antar atau delivery.
"Restoran juga boleh buka, tapi hanua delivery saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kini Pemprov DKI tengah menyusun aturan yang bakal mengatur PSBB total yang mulai diterapkan 14 September mendatang.
Nantinya, aturan ini bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami juga lagi nunggu Pergubnya, yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Keputusan penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta ini diambil Anies Baswedan menyusul kasus kematian di ibu kota terus meningkat dan fasilitas kesehatan yang nyaris penuh.
"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020), seperti dilansir dari TribunJakarta.com secara terpisah.