Breaking News:

Dibunuh 3 Remaja & Sempat Dipaksa Oral Seks, Waria Bangkalan Jelang Ajal: Kamu Sudah Ku Anggap Adik

Pilunya Waria Bangkalan, dihajar sampai tewas oleh 3 remaja yang sudah dianggap adik sendiri. Ucapannya menjelang ajal menyayat hati.

Editor: Monalisa
TribunMadura/Ahmad Faisol
Waria berinisial AS tewas setelah dihajar 3 remaja yang sudah dianggapnya adik sendiri 

Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.

"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.

Jenazah
Jenazah (indiatvnews.com)

MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').

Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.

"MA dan HR kemudian mengikat tangan dengan tali rafia dan kaki korban diikat dengan tali dan handuk kecil," papar Bahrudi.

Dalam kondisi itu, lanjut Bahrudi, AS masih dalam kondisi sadar.

Bahkan kepada pelaku MA, korban AS sempat berkata,

'Enjek arapah kakeh lek alakoh kom riyah, jeg kakeh eyanggep alek dibik', (kenapa kamu melakukan seperti ini dik, kamu ku anggap adik sendiri),

12 Tahun Jadi Waria, Ardi Berubah Kembali Jadi Pria, Berakhir Indah Ketemu Cinta Sejati Lalu Menikah

"Fakta-fakta baru itu disampaikan di hadapan penyidik," kata Bahrudi.

Sebelumnya, MNF di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya melakukan perbuatan asusila.

Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.

Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF.

Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ahmad faisol/Tribunjatim.com)

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waria Bangkalan Dibunuh, Kepada Pelaku Menjelang Ajal : 'Kamu Sudah Ku Anggap Adik'

Tags:
wariaBangkalanMaduraremajapelakupembunuhantewasdibunuhkorban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved