Dibunuh 3 Remaja & Sempat Dipaksa Oral Seks, Waria Bangkalan Jelang Ajal: Kamu Sudah Ku Anggap Adik
Pilunya Waria Bangkalan, dihajar sampai tewas oleh 3 remaja yang sudah dianggap adik sendiri. Ucapannya menjelang ajal menyayat hati.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Tiga remaja terbukti menjadi pelaku pembunuhan seorang waria di Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Detik-detik kematian AS (31) waria asal Bangkalan terungkap saat ketiga remaja melakukan olah TKP.
AS yang merupakan waria pemilik Salon Hengky dibunuh secara sadis oleh MA (16), MNF (17), dan HR (16).
Dalam olah TKP, terungkap sebelum tewas dibunuh, AS dipaksa melakukan oral seks dengan salah satu pelaku.
Di tengah kesakitannya itulah AS sempat bertanya mengapa ketiga remaja yang sudah dianggapnya adik tega melakukan itu.
Sebelumnya Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan menerangkan pelaku MNF yang lebih dulu berhasil diamankan petugas pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.
• Senyumnya Mendadak Viral, Terungkap Ngerinya Ancaman Isabella Guzman Sebelum Tusuk Ibunda 79 Kali
• POPUER Tagar Melisa Trending, ARMY Fans BTS Bunuh Diri Pakai Pistol, Mengaku Hidupnya Dibenci Ayah

Sementara pelaku MA dan HR akhirnya diserahkan orangtuanya ke polisi pada Sabtu (5/9/2020) pukul 04.00 WIB.
Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.
MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon.
MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.
Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.
"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.
Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan oral seks, memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 berwarna silver milik korban.
• Rayakan Ultah Nenek, Seorang Balita Ditemukan Tewas Setelah Terjebak di Dalam Lift, Ini Kronologinya
MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.
MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.
Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.
"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali, memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.
Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.

MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').
Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.
"MA dan HR kemudian mengikat tangan dengan tali rafia dan kaki korban diikat dengan tali dan handuk kecil," papar Bahrudi.
Dalam kondisi itu, lanjut Bahrudi, AS masih dalam kondisi sadar.
Bahkan kepada pelaku MA, korban AS sempat berkata,
'Enjek arapah kakeh lek alakoh kom riyah, jeg kakeh eyanggep alek dibik', (kenapa kamu melakukan seperti ini dik, kamu ku anggap adik sendiri),
• 12 Tahun Jadi Waria, Ardi Berubah Kembali Jadi Pria, Berakhir Indah Ketemu Cinta Sejati Lalu Menikah
"Fakta-fakta baru itu disampaikan di hadapan penyidik," kata Bahrudi.
Sebelumnya, MNF di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya melakukan perbuatan asusila.
Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.
Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF.
Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ahmad faisol/Tribunjatim.com)
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waria Bangkalan Dibunuh, Kepada Pelaku Menjelang Ajal : 'Kamu Sudah Ku Anggap Adik'