Syarat dan Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 500 Ribu, Ditransfer ke 9 Juta KK Mulai September Ini
Pemerintah membuat program baru terkait stimulus Covid-19 untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah membuat program baru terkait stimulus Covid-19 untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Kali ini, pemerintah menyiapkan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kepala keluarga.
Menurut rencana, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 9 juta kepala keluarga.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.
• KABAR BAIK Pemerintah Bakal Transfer Bantuan Rp 500 Ribu/KK, Cek Nama di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.
• Belum Dapat Transfer BLT Rp 600 Ribu? Simak Syaratnya, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Ada Rekening