Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU
Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/edelweis-dari-lorentz.jpg)