Breaking News:

Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU

Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram dari lorentznationalpark
Edelweis dari Lorentz 

Tindawan Biring

Rafflesia Lawang

Rafflesia Meyer

Rafflesia Mulut Kecil

Rafflesia Prise

Perud Kibarera

Bunga Pakma

Patma, Kembang Banyu

Patmo Sari

Rafflesia Kemumu

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (//ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
EdelweisIndonesiaUndang Undang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved