Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU
Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Tindawan Biring
Rafflesia Lawang
Rafflesia Meyer
Rafflesia Mulut Kecil
Rafflesia Prise
Perud Kibarera
Bunga Pakma
Patma, Kembang Banyu
Patmo Sari
Rafflesia Kemumu
Ancaman Pidana dan Denda
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/edelweis-dari-lorentz.jpg)