Jerinx Tulis Surat Keluh Kesah Selama di Tahanan, 'Saya Ajukan Penangguhan Bukan karena Cengeng'
Jerinx SID tulis surat saat ditahan di Rutan Polda Bali, hasil tes swab negatif Covid-19, padahal setiap hari kontak langsung dengan ratusan orang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Jerinx menegaskan, dirinya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Ia akan bertarung di pengadilan dan akan menerima keputusan pengadilan.
Jerinx menyindir bahwa mereka yang cengeng adalah yang melanggar protokol kesehatan namun lolos dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan.
"Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tiap harinya tanpa pamrih," ungkap Jerinx.
Ia juga menyindir sejumlah pihak yang memanfaatkan kekuasan untuk menginjak hak masyarakat.
"Leluhur Bali tidak buta. Karma itu nyata," tegas pemilik Twice Bar itu.
Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Malah Disindir Gubernur Bali: 'Di Tahanan Takut Ternyata'
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).
Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak kepolisian, Polda Bali, karena khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya.
Menanggapi hal itu, Koster berpendapat bahwa keputusan itu sangat tepat.
Menurutnya, Jerinx bukan mengkritik, melainkan menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah.
“Ini orangnya nyeleneh, kalau sampai terjadi banyak positif dan ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan urusan kritik mengkritik.

Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah," kata Koster disela acara peletakan batu pertama pembangunan pasar umum Gianyar, Selasa (18/8/2020), dikutip dari TribunBali.com
Ia pun mendukung keputusan yang telah ditetapkan Polda Bali.
"Dengan tegas saya mengatakan, dukung apa yang dijalankan oleh Bapak Kapolda," lanjutnya.