Ustaz Yusuf Mansur Tergolek Lemah di RS, Mata Terpejam, Tangannya Penuh Selang Infus: Doain Ust ya
Video Ustaz Yusuf Mansur tergolek lemah di rumah sakit banjir doa, Wajah sang Ustaz pucat, tangannya penuh selang infus.
Editor: Monalisa
Bahkan ucapan dengan kalimat 'Syafakallah' menjadi tranding Twitter ke-7 sejak pagi tadi hingga saat ini.

"Dengan cobaan ini semoga bisa membuka hati Ustadz untuk bisa kembali melihat dengan jelas mana yang haq dan mana yang bathil. Syafakallah laa batsaa thohuruun insya Allah. Semoga kembali sehat lahir dan batin," tulis @figlio_delsole.
"Syafakallah ustadz, perbedaan pandangan dalam politik tidak serta Merta menghalangi untuk saling mendoakan sesama Muslim," tulis @DenPri_212.
"Syafakallah syifaan ajilan, syifaan la yughadiru ba'dahu saqaman," ungkap @ReenTis.
"Syafakallah..Semoga lekas sehat Ustadz," ungkap @venomize.
"Semoga segera diangkat penyakitnya Ustadz," tambah @M_Asmara1701.
Apa Itu Ikan Aligator? Ikan Milik Santri Ustaz Yusuf Mansur yang Ternyata Dilarang untuk Dipelihara
Ikan aligator atau alligator gar menjadi perbincangan setelah muncul unggahan Ustadz Yusuf Mansur di Instagram.
"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang.
Dari kecil nih... Punya santri..," tulis Yusuf Mansur di unggahan foto Instagram, Kamis (23/7/2020).
Unggahan itu pun mengundang beragam tanggapan dari warganet.
Salah satu warganet lantas mengingatkan Ustadz Yusuf bahwa ikan tersebut dilarang dipelihara lantaran berbahaya.
Bahkan ada undang-undang yang mengatur soal memelihara ikan aligator tersebut.
• Video Detik-detik 3 Wanita Asyik Joging Diendus Beruang Hitam, Berusaha Tak Panik Demi Nyawa Selamat
• Unik! Bahan Kulit Vegan dari Tumbuhan Kaktus untuk Tas Demi Mengakhiri Kekejaman Terhadap Hewan
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.