Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Setelah Kasasi Ditolak: 'Saya Merasa Masuk Pesantren'
Dijebloskan ke penjara setelah kasasi ditolak, begini ungkapan hati pelawak Nurul Qomar.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Dijebloskan ke penjara setelah kasasi ditolak, begini ungkapan hati pelawak Nurul Qomar.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat pelawak Nurul Qomar baru-baru ini menemui titik akhir.
Sebelumnya, Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) sejak akhir 2017.
Nurul Qomar dilaporkan lantaran menggunakan dokumen palsu S2 dan S3 untuk memenuhi syarat menjadi rektor di UMUS.
Pada saat itu, Qomar tengah menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Kini, Nurul Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
• 5 Fakta Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar: Pemalsuan Ijazah S2, S3 Hingga Divonis Penjara 1 Tahun
• 6 Fakta Pelawak Nurul Qomar Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar belum lama ini.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi karena tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar disebut berencana mengajukan PK hingga minta grasi ke Presiden.
• BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dipenjara, Begini Kondisi Terbarunya
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," ujar Qomar.
Qomar pun mencoba ikhlas menjalani hukuman tersebut.
Ia menganggap hukuman yang ia jalani sama seperti kegiatan nyantri di pondok pesantren.