5 Fakta Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar: Pemalsuan Ijazah S2, S3 Hingga Divonis Penjara 1 Tahun
Deretan fakta perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar, pemalsuan ijazah S2 dan S3 hingga dilaporkan sejak tahun 2017.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Pelawak Nurul Qomar harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena terjerat kasus pemalsuan ijazah.
Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3.
Diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
• 6 Fakta Pelawak Nurul Qomar Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Sudah Dilaporkan Sejak 2017
• BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dipenjara, Begini Kondisi Terbarunya
1. Dilaporkan sejak tahun 2017

Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.

Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.
"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.
"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).