Tahap dan Syarat Mendapatkan Uang Edisi Khusus HUT Ke-75 RI, Kunjungi Website Resmi Ini
Inilah tahapan dan syarat mendapatkan uang edisi khusus HUT Ke-75 RI, kunjungi website resmi milik pemerintah berikut ini.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
- Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
- Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa uang edisi khusus untuk memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia.

Bank Indonesia (BI) dan pemerintah meluncurkan uang rupiah khusus yang miliki nominal tak biasa dengan gambar yang berbeda dengan uang yang beredar dan digunakan masyarakat untuk transaksi.
Uang ini diciptakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
Meski begitu, uang ini tidak dicetak pada setiap tahunnya.
Uang ini hanya dirilis di tahun-tahun tertentu yang dianggap istimewa.
Mengutip dari keterangan resmi BI via Kompas.com, Minggu (16/8/2020), uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka peringatan tertentu.

Uang ini memiliki nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Sebab, uang rupiah khusus ini hanya dicetak dengan jumlah yang terbatas.
Namun, uang ini bisa digunakan sebagai alat transaksi resmi.
Uang khusus ini bisa berbentuk koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong.
Sehingga, satu lembar besar terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).
Uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah.
Namun, uang ini biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.