Tahap dan Syarat Mendapatkan Uang Edisi Khusus HUT Ke-75 RI, Kunjungi Website Resmi Ini
Inilah tahapan dan syarat mendapatkan uang edisi khusus HUT Ke-75 RI, kunjungi website resmi milik pemerintah berikut ini.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bank Indonesia ikut merayakan Hari Kemerdekan RI dengan menerbitkan uang khusus.
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini dirilis tepat hari ini, Senin (17/8/2020).
Rencanannya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan meresmikan penerbitan uang rupiah edisi khusus ini.
Uang yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000.
Melansir Bank Indonesia, perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini bertujuan dari wujud mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka.

• 6 Fakta Menarik Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Ditulis Tangan Soekarno dan Sempat Terbuang
• Tampil Kasual dan Modis saat Hari Kemerdekaan, Intip Inspirasi Padu Padan Outfit Bertema Merah Putih
Tak hanya sebagai perayaan saja, uang rupiah edisi khusus ini juga bisa dimiliki masyarakat.
Warga Negara Republik Indonesia ini bisa mendapatkan uang tersebut dengan cara melakukan penukaran di Bank Indonesia.
Namun ada tahap dan syarat tertentu untuk mendapatkan uang ini.
Masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.
Uang edisi khusus ini dipesan melalui aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi PINTAR ini bukanlah aplikasi yang bisa diunduh melalui Android ataupun iOS.
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) uang rupiah edisi khusus tersebut.
Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.