Breaking News:

Fedrik Adhar, Jaksa yang Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan dan Ahok Dikabarkan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar, jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia pada Senin (17/8/2020)

INSTAGRAM/@fedrik_adhar
Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah tangani kasus Novel Baswedan dan Ahok dikabarkan meninggal dunia 

Masih dari Warta Kota, butuh waktu 5-6 tahun bagi Fredrik Adhar untuk diangkat sebagai jaksa.

Hal ini terungkap dalam dokumen berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Diketahui, Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada 2013 lalu.

Diketahui pula, Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada 2013.

Artinya apabila lolos tes dan mengikuti PPPJ pada 2013, maka Fedrik Adhar akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Dari dokumen lain yaitu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, Fedrik Adhar pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.

3. Pangkat Fredrik Adhar

Catatan lain yang terungkap dari rekam jejak Fedrik Adhar adalah pangkat sebagai jaksa.

Masih dari Warta Kota, dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karier CPNS-nya dari golongan IIIA.

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.


Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning.
Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (Instagram Fedrik Adhar)

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Fedrik AdharNovel BaswedanAhokAbu Nawas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved