Ciri-ciri UPK, Uang Khusus yang Terbit untuk Peringati HUT Ke-75 RI, serta Syarat Mendapatkannya
Simak ciri uang edisi khusus untuk memperingati HUT Ke-75 RI, memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan uang rupiah yang beredar di masyarakat
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Terdapat gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah.
Ada pula nomor seri dengan 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
Sama seperti bagian muka, hasil cetak UPK ini terasa kasar saat diraba.
Pada bagian belakang uang juga ada gambar logo Bank Indonesia yang terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.

Selain itu, hasil cetak uang yang memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet, di antaranya seperti tulisan "NKRI" dan "75".
Berikut syarat dan tahapan untuk masyarakat yang menginginkan memiliki uang edisi khusus HUT Ke-75 RI.
Uang edisi khusus ini dipesan melalui aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi PINTAR ini bukanlah aplikasi yang bisa diunduh melalui Android ataupun iOS.
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) uang rupiah edisi khusus tersebut.
Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
- Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
- Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran. (TribunStyle.com/Nafis)
• SUDAH DIBUKA Segera Daftar ke https://pintar.bi.go.id untuk Pesan Uang Rp 75 Ribu Edisi HUT ke-75 RI
• Situs Pemesanan Penukaran UPK 75 Tahun RI Sudah Bisa Diakses, Berikut Linknya