Breaking News:

Update Kasus Pencemaran IDI Kacung WHO, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Jerinx Superman Is Dean jadi terssangka dan terancam hukuman enam tahun penjara setelah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.

Facebook
Jerinx SID 

Tak hanya itu, Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai jadi tersangka, Jerinx kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan penabuh drum SID tersbeut lantaran tidak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx Bagi-bagi Nasi Bungkus, Tamara Bleszynski: Nyebelin Banget, Terlalu Perhatian pada Sesama

DAFTAR POLEMIK Jerinx SID, Serang Via Vallen, Sebut Ahmad Dhani Mas Botak Hingga IDI Kacung WHO

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
IDIWHOJerinx SIDCovid-19
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved