Update Kasus Pencemaran IDI Kacung WHO, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Jerinx Superman Is Dean jadi terssangka dan terancam hukuman enam tahun penjara setelah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, personil band Superman Is Dead itu pun terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Melansir Kompas.com, istri drummer band Superman Is Dead (SID), Nora Alexandra, pun enggan memberkian komentarnya terkait penangkapan sang suami.
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Kemudian, Nora menyerahkan telepon kepada sang manajer.
Saat ditanya perihal penangkapan Jerinx, sang manajer kemudian berkata akan menggelar konferensi pers.
"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.
Sebelumnya, Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.
• Jerinx SID Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait IDI Kacung WHO, Ditahan di Mapolda Bali
• Aksi Berbagi Pangan Jerinx Dipuji Tamara Bleszynski, Ini Tanggapan Sang Istri, Nora Alexandra
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keterangan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai jadi tersangka, Jerinx kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan penabuh drum SID tersbeut lantaran tidak terima dengan unggahannya.
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
• Jerinx Bagi-bagi Nasi Bungkus, Tamara Bleszynski: Nyebelin Banget, Terlalu Perhatian pada Sesama
• DAFTAR POLEMIK Jerinx SID, Serang Via Vallen, Sebut Ahmad Dhani Mas Botak Hingga IDI Kacung WHO