Gaji Ke-13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020 tapi Kenapa Belum Semua Dapat? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair hari Senin (10/8/2020), tapi belum semua dapat. Kenapa? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Bisa Terima Gaji Ke-13 Meski Dana Sudah Ada
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe belum bisa terima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Senin (10/8/2020).
Padahal, dana untuk gaji ke-13 sudah tersedia dalam kas daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat memastikan gaji ke-13 bagi ribuan PNS di kota itu tidak bisa dicairkan pada Senin (10/8/2020).
Dikutip dari Serambinews.com, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menyebutkan, untuk membayar gaji ke-13 bagi tiga ribuan PNS, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 14 miliar.
Mawardi juga mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti kesiapan pembayaran gaji ke-13 dengan membuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan (Permenku).

Dapat Dicairkan Paling Cepat Selasa
Meski SK Wali Kota sudah siap, gaji ke-13 tetap belum bisa disalurkan hari Senin (10/8/2020).
Sebab, SK tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Gubernur Aceh.
"Sekarang ini SK Wali Kota sudah siap.
Namun gaji 13 tetap belum bisa disalurkan besok. Karena sesuai peraturan, SK tersebut harus terlebih dahulu diverfikasi Gubernur," kata Mawardi.
Jadi, pihaknya baru akan mengirimkan SK tersebut ke Banda Aceh pada hari Senin untuk proses verifikasi gubernur.
Lebih lanjut, Mawardi menjanjikan gaji ke-13 bagi PNS dapat dicairkan paling cepat pada Selasa (11/8/2020).