Breaking News:

Pekerja Swasta yang Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Ternyata Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Tidak semua, ternyata pekerja swasta yang berhak menerima bantuan Rp 600 ribu hanya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Monalisa
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

4. Bantuan Ditransfer Dua Kali

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Ditargetkan, pencairan pertama akan dilakukan pada bulan September 2020.

Artikel ini telah tayang di d Kontan.com dan Tribunnews.com dengan judul  Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 jutaCara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta.

Tags:
pekerja swastaBPJS KetenagakerjaanIda FauziyahgajiCovid-19pekerja swasta yang dapat bantuan Rp 600 harus terbantuan pemerintah Rp 600 RibuErick ThohirNajwa Shihab
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved