Pekerja Swasta yang Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Ternyata Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua, ternyata pekerja swasta yang berhak menerima bantuan Rp 600 ribu hanya yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Monalisa
Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Bantuan Rp 600 ribu rencananya akan mulai diberikan pemerintah pada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta mulai Bulan September 2020.
Inilah syarat dan cara agar dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
1. Berstatus Pekerja dengan gaji di Bawah Rp 5 Juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud adalah termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Selain itu, pekerja tersebut gajinya berada di bawah angka Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari video YouTube Mata Najwa.
2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
3. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.