CPNS 2019
SKB CPNS 2019, Ini Aturan dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Peserta, Jika Melanggar Bisa Gugur
Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah aturan bagi peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2019.
Pelaksanaan tes SKB CPNS untuk formasi 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020.
Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet aturan yang harus dipatuhi para peserta tes SKB CPNS 2019.
• Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 Lewat sscn.bkn.go.id, Dibuka Mulai Sabtu 8 Agustus 2020
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka dengan Kuota 800.000 Peserta, Simak Cara Daftarnya
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6) Membawa alat tulis pribadi.
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6) Duduk pada tempat yang ditentukan.
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
C. Larangan bagi Peserta
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6) Merokok dalam ruangan.
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Selengkapnya, dapat disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Panduan Cara Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019
Sementara itu, proses pelaksanaan seleksi CPNS 2019 kini telah memasuki tahap pencetakan kartu peserta tes SKB.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial, Twitter, resminya.
"Happy weekend #SobatBKN mulai hari ini, Sabtu (8 Agustus 2020), kalian para pejuang #CPNS2019 sudah bisa melakukan cetak kartu peserta tes SKB.
Pastikan jaringan/koneksi internet kalian aman ya untuk menghindari kegagalan saat download dan cetaknya," tulis akun @BKNgoid.
Adapun cara mencetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2019 adalah sebagai berikut.
1. Login ke laman sscn.bkn.go.id.
2. Masukkan NIK dan password yang telah digunakan sebelumnya.
3. Klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian SKB" di halaman Resume Pendaftaran
4. Kartu peserta tes SKB siap dicetak
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Cara & Syarat Dapat Santunan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Pekerja Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta
• MULAI 1 September 2020 Apple, Facebook, Tik Tok Bakal Kena Pajak PPN, Begini Mekanismenya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tenggat-akhir-pendaftaran-cpns-2019-diundur-7-kementerian-yang-undur-penutupan-hingga-25-november.jpg)