Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara & Syarat Dapat Santunan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Pekerja Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta

Simak cara dan syarat mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Galuh Palupi
Twitter
Ilustrasi uang kertas 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara dan syarat mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah kembali menjalankan stimulus baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi corona.

Kali ini para pekerja swasta bakal mendapat angin segar dengan kucuran dana bantuan dari pemerintah.

Mata uang rupiah Indonesia
Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso)

Menurut rencana sejumlah 13,8 juta pekerja swasta akan mendapat santunan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, dari September hingga Desember 2020.

Lantas apa syarat dan cara agar bisa ikut dalam program ini?

KRITERIA Pekerja Swasta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan, Termasuk yang Dirumahkan Tanpa PHK

Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Erick Thohir: Sekali Cair Terima 1,2 Juta

Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.

Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. 

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Erick Thohir: Sekali Cair Terima 1,2 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
coronaCovid-19Mata NajwaErick ThohirMenteri BUMN
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved