Spesifikasi Gadget
MULAI 1 September 2020 Apple, Facebook, Tik Tok Bakal Kena Pajak PPN, Begini Mekanismenya
Sedikitnya sebanyak 10 perusahaan wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak mulai 1 September 2020.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Setidaknya ada 10 perusahaan yang siap dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.
Diketahui Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai PKP.
Di mana diketahui PKP merupakan kategori (Pengusaha Kena Pajak) yang akan diberlakukan pemerintah mulai 1 September 2020.
10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.
Dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Adapun ke-10 perusahaan itu terdiri dari:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Sebelumnya diketahui pada Juli lalu, pemerintah telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN.
Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan bertambah 10 perusahaan ini, total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.
Seperti dilansir dari Kompas Tekno (8/8/2020) Dirjen Pajak mengkonfirmasi kabar tersebut.
"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan," tulis Dirjen pajak.
"Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,"
Tujuan Penunjukan PKP
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tak lagi tergolong sebagai kebijakan baru.
Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/smartphone-wajib-bayar-pajak_20170916_104510.jpg)