Breaking News:

SEGERA CAIR! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Segera Ditransfer Pertengahan Agustus 2020, Simak Syaratnya

Tidak bersamaan dengan gaji bulanan, ini jadwal pasti pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang sedang disiapkan Menteri Keuangan.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan. 

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun. 

Sebagian artikel ini sudah tayang di Serambinews.com dan Surya.co.id dengan judul Update Besaran Gaji ke-13 PNS, Direncanakan Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020 Selain Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Uang Pensiunan akan Naik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Tags:
gaji ke-13 PNS dan pensiunanKementerian KeuanganPresiden Joko WidodoJokowiPNSPolriTNIYustinus PrastowoSri Mulyanikapan gaji-13 PNS dan pensiunan cairsyarat dan cara mengurus uang pensiunan PNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved