Breaking News:

SEGERA CAIR! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Segera Ditransfer Pertengahan Agustus 2020, Simak Syaratnya

Tidak bersamaan dengan gaji bulanan, ini jadwal pasti pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang sedang disiapkan Menteri Keuangan.

Editor: Monalisa
TribunStyle / Kolase
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (hetanews)

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

Halaman
1234
Tags:
gaji ke-13 PNS dan pensiunanKementerian KeuanganPresiden Joko WidodoJokowiPNSPolriTNIYustinus PrastowoSri Mulyanikapan gaji-13 PNS dan pensiunan cairsyarat dan cara mengurus uang pensiunan PNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved