Sah Nikah Negara, Intip 5 Potret Harmonis Rachel Maryam & Edwin Aprihandono 8 Tahun Menikah Siri
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono kini sah menikah secara negara setelah 8 tahun menikah siri. Intip deretan potret harmonis rumah tangga mereka.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Dikatakan tegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon.
Rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatatkan.
Nah untuk mencatatakan ini tentunya mengajukan isbat nikah.
Dengan dikabulkannya permohonan Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan negara, sah.
Kenapa beliau menikah tahun 2011 baru sekarang mengajukan, itu saya rasa kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia untuk mengajukan dan memberikan legal standing selaku suami dan istri," tandasnya. (TribunStyle.com/Yuliana/Febriana)
• Hampir 9 Tahun Menikah Siri, Rachel Maryam dan Suami Kompak Ajukan Permohonan Isbat Nikah