Idul Adha 2020
MUI Imbau Warga Bawa Sajadah & Wudhu di Rumah, Berikut Protokol Sholat Idul Adha 1441 H Kemenag
Berikut imbauan MUI terkait Idul Adha 1441 H, simak protokol sholat Idul Adha 1441 H Kementrian Agama (Kemenag).
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Surat edaran Menteri Agama
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.
Selain itu Kemenag juga mengatur cara penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.
"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.

• Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, Ini Resep Olahan Daging Sapi & Kambing yang Praktis Dibuat di Rumah
Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk.
Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;