Breaking News:

Idul Adha 2020

Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, Ini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, ini panduan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran dari Kemenag.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Desi Kris
Ilustrasi hewan kurban. 

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Ilustrasi ibadah Sholat Idul Adha.
Ilustrasi ibadah Sholat Idul Adha. (TribunJateng/Hermawan Handaka)

Syarat Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19

Selain tata cara penyembelihan hewan kurban, Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha di masa pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul Adha 1441 Hpanduan penyembelihan hewan kurbanKemenagKementerian Agama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved